Selasa, 29 November 2016

Sekilas Tentang UU ITE



Semakin maraknya kasus didunia maya, membuat pemerintah harus merevisi kembali UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). pemerintah melalui DPR sudah menyetujui hal ini sejak, 27 oktober 2016. menurut UU no 12 pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. maka dari itu, pada tanggal 28 november 2016 kemarin, pemerintah resmi menyetujui hasil penetapan RUU tersebut dan mensahkannya menjadi UU.

Dan inilah poin-poin yang di daur ulang oleh pemerintah:

* Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan ''The Right To Be Forgotten" dan hak ini ditambahkan ke pasal 26. yang intinya adalah mengizinkan warga negara untuk mengajukan penghapusan berita tentang dirinya dimasa lalu yang sudah selesai, tapi diangkat kembali.

* Adanya penambahan ayat baru pada pasal 40, dalam ayat ini menjelaskan bahwa pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. seperti: Pornografi, Informasi berbau SARA, Terorisme, Ujaran Kebencian dan semua hal yang menimbulkan ketenangan NKRI.

* Menyangkut tafsir atas pasal 5 menyangkut dokumen elektronik sebagai barang bukti yang sah dipengadilan. (Mahkamah Konstitusi mengatakan, dokumen yang diperoleh melalui penyadapan tanpa izin dari pengadilan adalah tidak sah sebagai barang bukti).

* Terkait pemotongan masa hukuman dan denda. ancaman hukuman penjara diturunkan, dari 6 tahun menjadi 4 tahun. didasarkan pada pasal 21 KUHAP, selama masa penyidikan tersangka tidak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan, dan ancaman hukaman penjaranya adalah dibawah 5tahun. tak sampai disitu saja, hukuman biaya denda juga diturunkan dari 1milyar menjadi 750 juta. selain itu juga menurunkan pidana kekerasan pasal 29, paling lama 12 tahun diturunkan menjadi 4 tahun dan denda 2milyar menjadi 750 juta.

Dengan ditetapkannya UU ITE ini, pemerintah berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. dan sebagai pengguna media sosial, gue juga meminta agar kalian lebih berhati-hati dalam menyebarkan berita, maupun berpendapat. dan gue yakin kalian juga bisa melihat bagaimana kasus-kasus yang menimpa beberapa orang belakangan ini muncul akibat penggunaan media sosial yang gak kompeten.

Dan inilah akhir dari tulisan gue, semoga kalian lebih dewasa dan bisa mengambil hikmah dari apa yang sudah terjadi. ingat, media sosial bukan tempat menebar kebecian.
jika ada yang ingin ditambahkan, langsung dikomentar ya! makasih.. (: