Senin, 05 Desember 2016

Makar dan Kudeta



Belum lama ini, kita digegerkan dengan video dugaan penistaan agama oleh seorang gubernur jakarta non aktif akibat pidatonya dikepulauan seribu. video yang diunggah oleh seseorang berinisial BY ini sontak menjadi viral dan memicu ketegangan NKRI. demonstrasi diberbagai daerah pun terjadi, uniknya mereka punya 1 motivasi yang berbunyi ''TANGKAP & PENJARAKAN bla...bla..''
aksi yang awalnya berjalan damai dan tertib berakhir ricuh dan pihak kepolisian pun ikut mengamankan para demonstran. dan dari penelusuran pihak yang berwajib ditemukan demo yang terjadi hari itu ditunggangi oleh oknum yang punya kepentingan. isu untuk menggulingkan pemerintahan yang sah pun menyebar, dengan santai presiden menyuruh pihak keamanan untuk mencari tahu siapa dalang dibalik semua ini. lalu apa benar mereka yang sudah diproses oleh pihak kepolisian terbukti ingin menggulingkan pemerintahan?

Jawabannya adalah, gue gak membahas siapa benar dan siapa salah. yang akan gue bahas dipostingan gue kali ini adalah pengertian MAKAR & KUDETA.
karena bagi sebagian orang, makar dan kudeta adalah hantu lama yang menakutkan.

Oke, mari kita mulai dari MAKAR. dalam kamus bahasa indonesia (ya iyalah, masa bahasa suku aztec?!) makar memiliki arti: akal busuk; tipu muslihat; 2 perbuatan
(usaha) dengan maksud hendak menyerang
(membunuh) orang dsb; 3 perbuatan
(usaha) menjatuhkan pemerintah
yang sah.
sedangkan KUDETA, memiliki arti perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa. jadi secara umum, makar merujuk pada istilah hukum sedangka kudeta merujuk pada istilah politik.

Dalam KUHP, makar tercantum dalam pasal 104, 107 dan 108 dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup.
Pasal 104:
''makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.''

Pasal 107:
''Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15tahun.
''Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara 20 tahun.''

Pasal 108:
''Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15tahun:
1. orang yang melawan pemerintah indonesia dengan senjata
2. orang yang dengan maksud melawan pemerintah indonesia, menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan pemerintah dengan senjata.
''Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.''

nah, itu adalah sekilas tentang perbedaan makar dan kudeta. semoga dengan postingan yang gue buat ini bisa memberi manfaat buat kalian. dan pesan dari gue, jangan mudah terprovokasi dengan isu atau konten berita yang gak jelas.
Kalo ada yang pengen dibicarain, silahkan dikomentar. dan jangan lupa, follow twitter dan invite pin bbm gue yang ada dibiodata kali aja ada yang bisa kita bahas!

Terimakasih dan sampai jumpa. (:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar